PWGI.ORG – Jakarta, Tindakan intoleransi masih banyak terjadi di Indonesia yang sudah merdeka 78 tahun silam. Kebebasan beragama masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Baru baru ini terjadi lagi peristiwa yang viral di media sosial yaitu sosok wanita yang marah-marah dengan melarang ibadah agama di rumah, yang konon memiliki nama Masriwati. Dan beredar kabar bahwa ia adalah ASN yang bekerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Platform media sosial X atau Twitter awalnya dihebohkan dengan video orang yang marah-marah di depan rumah.
Seperti yang diunggah akun X atas nama @gagal_hijrah pada hari Senin (23/9/2024), sosok wanita paruh baya itu terpantau sedang terlibat adu mulut dengan beberapa orang.
“Izinnya tidak ada,” ujar wanita tersebut, sembari berlari dan memberikan secarik kertas.
Beberapa orang laki-laki yang dihadapi kemudian mengatakan bahwa “Istri bapak yang ganggu kami. Ibadah itu hak kita loh”.
“Iya tapi bukan tempatnya. Tempat ibadah itu harus ada izin. Harus ada izin. Tempat tinggal tidak ada izin. Orang gila aja berhenti,” lanjut wanita yang memakai jilbab kuning itu.
Sementara beberapa orang lainnya menegaskan berdoa tidak perlu minta izin hingga menuding tindakan perempuan itu sebagai intoleran.
Sementara sang pemilik akun menambahkan melalui narasi bahwa nama perempuan tersebut adalah Mas Sriwati, seorang ASN Pemkot Bekasi.
“Namanya Ir Hj Mas Sriwati, ASN pemkot bekasi, Eselon 3 b gol 4a, kabid pemasaran kepatiwisataan, uda ada atensi dr Pemkot Bekasi atas sikap intoleransinya yg memalukan, mari kita kawal, jangan ad lgi, apalagi ASN yg intoleran macam ibu ini,” tulis @gagal_hijrah.
Akun X @KatolikG atau Komunitas Katolik Garis Lucu menuliskan perempuan yang marah-marah dengan melarang ibadah agama di rumah itu katanya berstatus Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi.
“Mas Sriwati marah-marah kepada umat Kristiani yang sedang beribadah karena merasa terganggu serta dirinya menanyakan izin penggunaan rumah untuk beribadah,” tulis akun tersebut pada Minggu (22/9).
Sumber yang sama menyebutkan peristiwa terjadi pada pukul 11.00 WIB, hari Minggu (22/9/2024). Lokasinya ada di Perumnas 2 Bekasi, Jalan Siput Raya no. 102, Bekasi Selatan.
Hasil pantauan di lapangan oleh Wartawan Gereja Indonesia rupanya benar telah terjadi tindakan intoleransi yaitu intimidasi pelarangan kebaktian Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kayuringin Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024 oleh seorang wanita berstatus Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi.
Ketua UmumPerkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) Dharma Leksana, S.Th., M.Si. mengecam keras tindakan intoleransi dan menyesalkan perbuatan intimidasi pelarangan kebaktian Jemaat Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) Kayuringin Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024 dan menyatakan akan berupaya untuk mengawal terselenggaranya hak beribadah sebagai hak asasi dari setiap individu dan warga negara.
“Kami akan mengawal kasus tindak arogansi Oknum ASN atas nama Ir. Hj Mas Sriwati yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan di dinas pariwisata dan kebudayaan Kota Bekasi, yang intoleransi untuk segera di beri sanksi tegas.” Ujarnya kepada awak media di kantornya Gambir Jakarta Pusat, 24/09/2024.
Ketua UmumPerkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) Dharma Leksana, S.Th., M.Si. menyesalkan tindakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi yang melakukan pelarangan terhadap peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin yang telah menciderai prestasi Kota Bekasi sebagai Kota Toleran Kedua di Indonesia.
Ketum PWGI mengatakan,” Kami mendesak penjabat Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad agar segera mencopot oknum ASN tersebut dari jabatannya. Hal ini diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pj.Walikota Bekasi kepada masyarakat. Dan meminta kepada penjabat Walikota Bekasi agar segera mengambil tindakan dengan mengeluarkan Surat Keterangan Ijin Sementara Peribadahan GMIM Jemaat Kayuringin, sebagaimana dengan isi Bab V Pasal 18 dan Pasal 19 PBM N0. 9/8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepada Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti komitmen pemerintah terkait toleransi di Kota Bekasi. Serta mengingatkan kepada seluruh pihak agar peristiwa ini tidak disangkut-pautkan dengan agenda politik pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan 27 Nopember 2024 mendatang.” Tegasnya.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Bekasi agar tetap menjaga dan memelihara kerukunan dan kehidupan yang harmonis di antara seluruh warga. Mari kita bangun kerukunan diantara masyarakat kita yang heterogen sebagai bhinneka tungal ika. Salam Kerukunan !!!!
Terpisah, Pj Wali Kita Bekasi, R Gani Muhamad menanggapi aduan warga soal pemberitaan dan video viral di media sosial terkait dugaan intoleransi yang dilakukan oleh seorang oknum ASN di Kota Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti dan mengkonfirmasi ASN yang terduga melakukan tindakan intoleransi. Gani pun meminta perangkat daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan mengedepankan ketentuan dan peraturan yang ada.
“Kami akan segera menindaklanjuti aduan warga, dengan terlebih dahulu mendengar dari Para Pihak mengenai duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Gani dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan, Kota Bekasi adalah kota yang heterogen, Pemerintah Kota Bekasi terus merajut keharmonisan dan menggaungkan toleransi untuk mewujudkan kota yang damai serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemeluk agama yang ada. Dengan demikian, agar terciptanya rasa aman dan nyaman tanpa adanya perselisihan juga dibutuhkan kesadaran tinggi dari para warga.
“Pastinya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangaan dalam menyelesaikan masalah ini. Dalam waktu cepat Pemerintah Kota Bekasi akan menyelesaikan,” tutup Gani.
(Tim Warta Gereja)