DOOR STOP : Kades Mergosari Eko Budi Santoso. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PWGI.ORG – SIDOARJO, Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang Kepala Desa (Kades) Mergosari, Kecamatan Tarik. Dalam video yang beredar tampak Kades Mergosari bersama segelintir warga berdiskusi dengan perwakilan Rumah Doa GPdI Jemaat Tarik.
Dalam video tersebut Kades Mergosari meminta pihak Rumah Doa untuk menyerahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu dekat. Kades juga meminta untuk setiap kegiatan warga harus ada izin.
Saat dikonfirmasi, Senin, 1 Juli 2024,Pendeta Rumah Doa GPdI Jemaat Tarik Yoab Setiawan mengatakan, kepala desa tidak bijak dalam menangani kasus tersebut. Kepala desa memintanya untuk segera menyerahkan IMB dalam waktu dekat.
Menurutnya, pihaknya sudah mempunyai Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim. Bahkan, untuk mengurus hal tersebut sudah diketahui oleh pihak desa.
“Saya urus surat domisili di pihak desa, lalu keluar surat SKTL. Saya dulu diminta mengurus, sudah saya urus dan saya kasihkan ke kantor kepala desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, tanah sebidang tersebut merupakan tanah milik salah satu jemaat yang dihibahkan untuk rumah ibadah. Menurutnya, dalam pembangunan maupun surat-surat sudah dalam prosedur yang tepat.
“Warga sekitar Rumah Doa juga tidak ada masalah, selama kami ibadah tidak ada gangguan apapun,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak desa melakukan pertemuan dengan pihak Rumah Doa dan meminta IMB segera diserahkan, jika tidak maka kegiatan di rumah doa tersebut agar ditiadakan.
“Saya tetap bersikekeh agar Minggu, 30 Juni 2024, tetap ada ibadah, karena juga bertepatan dengan pemberkatan nikah,” imbuhnya.
Alhasil, Kepala Desa Mergosari bersama dengan segelintir warga berjumlah enam orang mendatangi Rumah Doa pada saat pertengahan ibadah, Minggu. Mereka memanggil Pendeta Yoab Setiawan untuk menuju ke warung.
“Karena ngurus IMB butuh waktu, saya meminta waktu dua tahun. Akan tetapi, seharusnya kalau Rumah Doa SKTL cukup, karena berbeda dengan gereja,” terangnya.
Sementara itu, Kades Mergosari Eko Budi Santoso mengatakan, pemerintah desa hanya memfasilitasi keluhan masyarakat tentang keberadaan bangunan.
“Bagi kami dan warga tidak mempermasalahkan ibadah bagi pemeluk selain muslim. Saya awalnya ditelpon Kasun (Kepala Dusun) ada kumpulan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, warga hanya mempermasalahkan terkait IMB. Mengenai SKTL dari Kemenag Jatim dia mengaku tidak mengetahui dan belum menerima.
“Izin domisili saya menerapkan siapapun yang ingin bertempat tinggal di sini, selain penduduk asli saya minta mengurus surat domisili,” imbuhnya.
Meski begitu, mengenai akankah rumah doa ditutup setelah tidak menyerahkan IMB, dia mengaku masih belum memikirkan hal tersebut.
“Masih tidak berpikiran seperti itu, saya hanya ingin melihat IMB saja, lalu saya koordinasikan dengan pihak terkait,” terangnya.
Dia menegaskan, tidak ada larangan untuk ibadah, pihaknya hanya meminta IMB diserahkan dalam waktu dekat. (dik/nis)