PWGI.ORG – Jakarta, Arcus GPIB – Majelis Sinode GPIB bertindak tegas pasca penyerangan kepada jemaat Taman Harapan di Jl. Budhi No.10 13, RT.13/RW.3, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, yang terjadi pada Senin (24/6) sekira pukul 20.00 WIB dengan melaporkan pihak perusak gedung gereja ke kepolisian. Ketua II Pdt. Manuel Raintung mengatakan bahwa ada dua sikap yang dikeluarkan GPIB terkait hal itu.
“Kami telah melaporkan hal ini kepada kepolisian karena ini tindakan pidana dengan merusak bangunan gereja dan kedua menyampaikan keberatan kepada Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) atau pihak sebelah yang telah melakukan pengrusakan dengan massa yang datang,” tegasnya.
Pendeta Raintung menambahkan jika dalam kurun waktu 2 x 24 jam laporan ke polres tidak ada upaya yang lebih, maka akan dibawa ke polda untuk meminta keadilan.
GPIB menurut Pdt.Raintung menyesalkan peristiwa penyerangan itu. “Kita menyesalkan terjadinya keributan, kerusuhan, sampai dengan merusak tempat ibadah GPIB. Ini yang dikhawatirkan oleh GPIB sejak lama. Bahwa kami bertahan penuh dengan kesabaran untuk tidak melakukan upaya yang akan mengakibatkan kerugian sendiri bagi gereja. Artinya bahwa ini masalah internal gereja. Dalam hal ini kami, pihak GPIB berlawanan dengan Ibu Emy Watimury (Ibu Helmi Sherly Wattimury-Tetelepta), yang tadinya sebagai pendeta GPIB dan sudah diberhentikan sesuai dengan aturan yang ada. Namun beliau menguasai tempat ibadah yang sesungguhnya itu milik GPIB. GPIB mempunyai sertifikat hak atas bangunan. Pada waktu itu sertifikat masih dikuasai oleh pihak ibu Emy, tapi kemudian sudah diserahkan kembali ke GPIB oleh pihak yang tadinya berada dalam kubu ibu Emy.”
Sebelum penyerangan terhadap gedung GPIB Taman Harapan terjadi, menurut Ketua II sudah terjadi gangguan selama seminggu belakangan. “Dalam satu minggu terakhir ini, pihak ibu Emy itu yang mengatasnamakan Gereja Anugerah Bentara Kristus (GABK) memasang plang nama. Padahal sudah ada plang nama GPIB, tapi mereka memasang plang nama lagi, dan GPIB menurunkannya. Dari itu situasi menjadi memanas, diturunkan, dipasang lagi, diturunkan, dan dipasang lagi. Itu terjadi dalam satu minggu terakhir ini.”
Tak hanya itu, kata Pdt.Raintung, sudah terjadi beberapa kali gangguan ketertiban, baik dalam pelaksanaan peribadahan hingga CCTV yang sempat dirusak. Dan kemudian diperbaiki kembali. “Dan malam tadi ternyata CCTV juga menjadi sasaran berusakan, habis semua, hancur semua. Kami berupaya untuk tetap mengikuti prosedur-prosedur, upaya-upaya yang dilakukan pihak Polres Jakarta Timur, dalam hal ini Kapolres mencoba untuk menjembatani, memediasi.” Dirinya juga membawa hal ini ke Dirjem Bimas Kristen. “Saya ada audiensi dengan Dirjen dan hal ini juga saya bawa sebagai bahan percakapan dengan pihak Dirjen,” katanya.
Akibat penyerangan dan pengrusakan tempat ibadah, kata Pdt.Raintung tidak ada korban jiwa namun kerusakannya terjadi cukup banyak. “Karena jemaat dan KMJ Ibu Pdt.Ruth malam tadi sedang memulai ibadah dan jemaat memang tidak siap untuk menghadapi hal itu. Mereka siap untuk beribadah dan bukan untuk melawan kekerasan.”
Selain Ketua II MS, Ketua Departemen Germasa Pnt.Alex Mandalika dan Pendeta Henry Jacob serta Pdt.Henry Sihasale hadir untuk memberikan dukungan bagi warga jemaat GPIB Taman Harapan. Hingga berita ini diturunkan garis polisi telah dipasang di sekitar lokasi kejadian.
Secara terpisah, Dharma Leksana, S.Th., M.Si. Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Gereja Indonesia (PWGI) mengatakan,” Saya mengecam keras perusakan gedung gereja GPIB Taman Harapan Cawang Jakarta Timur. Para pelaku telah menlanggar pasal pasal yang dalam KUHP lama, tindak pidana menghancurkan/merusakkan barang diatur dalam Pasal 406. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru, tindak pidana perusakan dan penghancuran barang diatur dalam Pasal 521. Ini harus segera ditindaklanjuti,” Ujarnya Geram.
(Dh.L/Red.)
(Sumber : https://arcusgpib.com/gpib-laporkan-ke-polisi-perusak-gedung-gereja-taman-harapan/ )